HAK & KEWAJIBAN PASIEN

Sumber Gambar :

Tahukah Anda, dalam bidang pelayanan kesehatan Rumah Sakit, Pengaturan Hak dan Kewajiban tersebut telah ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan yaitu diantaranya pada Permenkes No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. 

Mengacu pada UU tersebut, maka pelaku pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, secara terbuka perlu mengetahui Hak dan Kewajiban masing-masing yang mungkin belum diketahui selama ini. 

Yuk Sobat Sehat #wargasadulurbanten, ketahui dan pahami Hak dan Kewajiban tersebut.

 


Share this Post