Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di RSUD Banten Tahun 2024
Sumber Gambar :Kamis, 19 September 2024, Tim Evaluator Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan uji petik kepada Unit Lokus Evaluasi terkait Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024 di RSUD Banten. Pada Kegiatan tersebut hadir tim evaluator dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Republik Indonesia yaitu Bapak Rachmat, S.IP, M.Tr.A.P dan Ibu Erly Wahyu Tristanti, A.P.Kb.N dan dari Biro Organisasi Setda Provinsi Banten, Bapak Bara Hudaya, SE., M.Si.
Dalam kesempatan tersebut Direktur RSUD Banten dr.Danang Hamsah Nugroho,M.Kes memaparkan tentang capaian 6 (enam) aspek kinerja pelayanan publik RSUD Banten yang meliputi kebijakan pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan serta Inovasi.
Pelaksanaan evaluasi lapangan bertujuan untuk lebih mendalami bukti dukung yang sebelumnya telah disampaikan melalui sistem PEKPPP Kemenpan RB terhadap 6 (enam) aspek yang menjadi penilaian dalam PEKPPP. Adapun tujuan dari penilaian PEKPPP ini selain untuk menghasilkan angka indeks pelayanan publik di RSUD Banten, juga dapat menjadi salah satu bentuk evaluasi untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Secara keseluruhan hasil sementara penilaian dari Tim Evaluator terhadap pelaksanaan kinerja pelayanan publik di RSUD Banten adalah BAIK dan diharapkan nilai akan lebih baik dari tahun sebelumnya sehingga dapat dilakukan perbaikan secara berkala.